Irlandia desak Uni Eropa ambil langkah nyata terhadap Israel

 


Jakarta(CXN Indonesia), Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Harris, Sabtu (30/8) memperingatkan Uni Eropa berisiko akan kehilangan kredibilitas jika gagal mengambil tindakan nyata terhadap Israel terkait apa yang ia sebut sebagai “genosida mengerikan” di Jalur Gaza.

“Kita perlu memaksimalkan tekanan untuk mewujudkan gencatan senjata dan mengakhiri kelaparan,” ujarnya kepada wartawan. “Izinkan saya menegaskan, kata-kata kecaman saja tidak cukup menghadapi genosida mengerikan yang sedang berlangsung di Gaza.”

Pernyataan tersebut disampaikan Harris menjelang pertemuan informal para menteri luar negeri Uni Eropa di Kopenhagen, Denmark.

Harris menekankan pentingnya Uni Eropa segera bertindak dengan langkah konkret sebagai respons terhadap tindakan Israel yang dinilainya melanggar kewajiban hak asasi manusia di bawah Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel.

Menlu Irlandia itu menggambarkan kondisi di Gaza sebagai sangat memprihatinkan, dengan banyak warga yang putus asa mencari makanan di tengah kelaparan dan operasi militer yang terus berlanjut.

Menurut Harris, diskusi di tingkat Uni Eropa sudah mengidentifikasi sekitar 10 kemungkinan langkah sebagai respons terhadap konflik tersebut.

“Kita perlu segera melihat gencatan senjata, pembebasan tanpa syarat seluruh sandera yang ditahan Hamas, termasuk jenazah, serta akses kemanusiaan tanpa hambatan dalam skala besar,” katanya.

Harris menambahkan, jika Uni Eropa tidak dapat mencapai posisi bersama, maka negara-negara anggota yang sepemikiran mungkin mempertimbangkan langkah bersama di luar kerangka kolektif.

“Cara paling efektif bagi Eropa untuk bertindak, sekaligus menjaga kredibilitasnya, adalah bergerak bersama mengambil langkah nyata guna menekan Israel agar mengubah haluan (keputusannya),” ujarnya.

Pernyataan Harris muncul di tengah serbuan brutal Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 63 ribu warga Palestina sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait perang di wilayah tersebut.

Sumber: Anadolu


Previous Post Next Post